
loading…
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. Foto: Binti Mufarida
Romo Syafi’i mengatakan bahwa penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 – 2029. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
“Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan