
loading…
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Arif Julianto
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Ma’ruf selaku pengguna anggaran menunjuk diri sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Selain itu, ia juga menunjuk dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR. Selama duduk di Sekjen MPR, Ma’ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-harinya berada di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kepada Zakaria, Ma’ruf memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Baca juga: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK