
loading…
Kuasa Hukum Bonatua dan Moeryono, Hans Karyose menjelaskan perdamaian bisa tercapai apabila tergugat untuk mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka. Foto/Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum Bonatua dan Moeryono, Hans Karyose menjelaskan perdamaian bisa tercapai apabila kedua syarat itu dipenuhi.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
“Pada acara hari ini kami tawarkan perdamaian dengan syarat. Syaratnya itu adalah mereka mengakui mereka menggunakan dokumen tersebut yang tanpa adanya tanggal, bulan dan tahun di dalam setiap fotocopy ijazah pak Jokowi yang dilegalisir oleh pihak UGM, itu yang pertama,” ujar Hans kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).