
loading…
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, mekanisme deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dkk. Foto/Dok.SindoNews
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, mekanisme deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dkk. Kasus Roy Suryo berbeda jauh dengan kasus Cicak vs Buaya yakni konflik antarlembaga Polri dan KPK.
Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Jaksa Agung Gunakan Hak Deponering Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi
Ketua Prodi Magister Hukum ini menyebut sesuai Pasal 35 UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksanan disebutkan syarat utama deponering adalah adanya kepentingan umum yang lebih besar sehingga suatu perkara perlu dikesampingkan demi kepentingan bangsa dan negara.