Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering



loading…

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, mekanisme deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dkk. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah melakukan deponering terhadap kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka pakar telematika Roy Suryo. Usulan tersebut dinilai tidak tepat karena tak memenuhi persyaratan.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, mekanisme deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dkk. Kasus Roy Suryo berbeda jauh dengan kasus Cicak vs Buaya yakni konflik antarlembaga Polri dan KPK.

Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Jaksa Agung Gunakan Hak Deponering Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi

Ketua Prodi Magister Hukum ini menyebut sesuai Pasal 35 UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksanan disebutkan syarat utama deponering adalah adanya kepentingan umum yang lebih besar sehingga suatu perkara perlu dikesampingkan demi kepentingan bangsa dan negara.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *