
loading…
Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak naik untuk periode Juli hingga September 2026. FOTO/dok.SindoNews
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2026).
Baca Juga: Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Bahlil menjelaskan, parameter ekonomi makro untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Nilai kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.