
loading…
Pemerintah dipastikan mengembalikan pagu penempatan dana pemerintah di industri perbankan nasional ke posisi semula sebesar Rp281 triliun. Foto/Dok
“Setelah dievaluasi diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi yang kemarin 281 triliun akan dikembalikan lagi 281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026,” ungkap Juda dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Sebagai langkah antisipasi berlapis, pemerintah tidak hanya mengembalikan dana reguler melainkan turut menyiagakan amunisi tambahan senilai Rp100 triliun. Pasokan modal sekunder ini berfungsi sebagai dana siaga (standby fund) yang siap diinjeksikan sewaktu-waktu ke pasar keuangan apabila perbankan domestik memerlukan dukungan likuiditas instan untuk menopang ekspansi bisnisnya.
Juda menggarisbawahi bahwa intervensi modal ini sangat krusial agar fungsi intermediasi perbankan tidak terhambat di tengah tingginya animo pengajuan modal dari pelaku usaha. Merujuk pada data performa bulan lalu, laju penyaluran kredit nasional mampu tumbuh agresif di level 11,5% pada bulan Mei.