
loading…
Roy Suryo marah karena sidang perdana permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) disusupi Termul. Foto: Ari Sandita Murti
“Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul,” ujar Roy usai persidangan, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Menurut dia, CS merupakan orang yang kerap berbicara bersama kubu Jokowi. Dia berasal dari Tim Merah Putih, dia mendadak hadir di persidangan dan ingin maju sebagai pihak Termohon. Padahal, sepemahaman dia, dalam sebuah sidang praperadilan itu tidak boleh ada intervensi dari pihak selain Pemohon ataupun Termohon, berbeda dalam sidang perdata.
“Itu sungguh memalukan tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan,” katanya.