
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Foto: Dok SindoNews
“Pada hari ini, Kamis (25/6), Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Adapun, para tersangka yang dimaksud ialah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok. Dengan pelimpahan ini, KPK kini menunggu penetapan sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Telah Terjual 2,91 Juta, Ini Relasi Terpadat