
loading…
Acara diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Burhanuddin, capaian selama enam bulan pertama penerapan aturan baru patut diapresiasi. Namun, ia menyatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian. Ia menyebut tantangan pertama adalah belum tersedianya sejumlah peraturan pelaksana yang dibutuhkan untuk menjalankan ketentuan dalam KUHAP baru.
Baca juga: Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
“Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menunjukkan implementasi KUHAP baru masih terkendala karena sejumlah ketentuan seperti mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah,” ujarnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal sembari mendorong percepatan penerbitan regulasi turunan yang diamanatkan undang-undang.