Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!



loading…

Kejari Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan dan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan dan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun di Kejari Jakarta Selatan. ”Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly, Senin (22/6/2026).

Refly menjelaskan, pada pagi tadi pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga: Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa

“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar dia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *