
loading…
Para mahasiswa di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Arif Julianto
Karena itu, kata dia, penempatan Komcad dalam situasi demonstrasi dinilai kurang tepat dan tidak sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya. “Kekhawatiran masyarakat sipil itu masuk akal. Bayangkan apabila aksi demonstrasi mahasiswa berhadapan langsung dengan Komcad yang juga ASN, bila terjadi benturan maka hal itu berpotensi memicu konflik horizontal,” ujar TB Hasanuddin, Senin (15/6/2026).
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, penggunaan Komcad memiliki mekanisme dan kondisi tertentu. Komcad tidak digunakan dalam situasi normal atau kondisi damai untuk menghadapi persoalan keamanan dalam negeri.
Baca juga: Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
“Komcad digunakan dalam keadaan perang atau keadaan khusus, seperti menghadapi kondisi tertentu seperti bencana alam besar. Penggunaannya juga harus berdasarkan perintah Presiden,” jelasnya.
Dia menegaskan, dalam kondisi damai, keberadaan Komcad lebih diarahkan pada pembinaan dan peningkatan kemampuan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. “Dalam keadaan damai, Komcad hanya dilakukan pembinaan semata, bukan untuk dikerahkan menghadapi aksi demonstrasi masyarakat,” pungkasnya.
(rca)