
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia. Foto/Dok.SindoNews
“Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
“Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.
Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta terus berupaya memulangkan DPO kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.