
loading…
Nilai tukar rupiah terpantau masih melemah 0,66 persen ke level Rp17.956 per dolar AS, Bank Indonesia (BI) membeberkan upaya apa saja yang dilakukan untuk mengangkat kurs rupiah. Foto/Dok
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pihak bank sentral bakal mengoptimalkan seluruh bauran instrumen kebijakan yang ada demi menjamin kelancaran roda mekanisme pasar berjalan dengan baik, termasuk dalam menjaga pemenuhan likuiditas valuta asing (valas).
“Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal,” jelas Ramdan Denny dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Sebagai bagian dari langkah konkret penguatan manajemen devisa, Bank Indonesia secara resmi memberlakukan regulasi pembatasan transaksi valas yang baru terhitung sejak awal Juni ini. Kebijakan ini menyasar pada transaksi pembelian valas tunai terhadap mata uang Rupiah tanpa adanya kebutuhan dokumen penunjang (underlying asset).
Baca Juga: Mengulik Biang Kerok Terkaparnya Rupiah Lawan Dolar Singapura ke Rp14.000, Sesuai Ramalan?
“Mulai 2 Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan,” ungkap Denny.
Langkah pengetatan batas nominal ini dipandang strategis guna meminimalkan celah spekulasi di pasar valas domestik, sekaligus mengarahkan penyerapan valas tunai agar lebih tepat sasaran bagi aktivitas ekonomi produktif.