
loading…
Putusan MK menegaskan DKI Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara. Namun, putusan tersebut tidak dipandang sebagai penghentian proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Dok Sindonews
Anggota Komisi III DPR RI Romy Soekarno menilai putusan ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dalam proses transisi pemerintahan. “Putusan MK harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy dikutip, Minggu (17/5/2026).
Baca juga: Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Karena itu, putusan MK ini justru memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun langkah yang lebih matang dan terukur dalam mempersiapkan infrastruktur serta kesiapan fiskal dan sosial-ekonomi.
“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional,” ungkapnya.
Sebagai mitra kerja Otorita IKN, legislator PDIP itu mengusulkan agar konsep pembangunan IKN ke depan lebih difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital.
Dia memberikan pandangan mengenai fungsi awal Istana Negara di IKN agar bisa digunakan secara bertahap. “Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.