
loading…
Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Foto: Arif Julianto
Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, substansi putusan justru memperkuat bahwa konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum berdiri di atas pembuktian yang sah dan teruji di persidangan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai fakta tersebut tidak boleh diabaikan publik hanya karena fokus pada perbedaan angka hukuman.
“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” ujar Suparji, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Ia menegaskan, perdebatan yang hanya berpusat pada disparitas antara tuntutan dan putusan berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap cara kerja sistem peradilan pidana. Menurut Suparji, perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang lazim dalam praktik hukum.
Hal itu justru mencerminkan adanya ruang penilaian independen dalam mewujudkan keadilan. “Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu adalah bagian dari cara pandang hukum dalam melihat keadilan. Hakim punya independensi untuk menilai fakta-fakta di persidangan,” tuturnya.