
loading…
Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Foto: Nur Khabibi
Mereka menilai, Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Maka hakim anggota 2 Eryusman dan hakim anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Hakim Andi membacakan dissenting opinion, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, Ibam selaku konsultan telah melakukan tugasnya berupa mencantumkan harga laptop chromebook berdasarkan harga market place. Dari hal itu, Ibam telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait pencarian harga yang lebih kompetitif.
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan