Vonis Mulyatsyah terkait Kasus Chromebook, Dekan Unhas: Bukti Pemidanaan Sudah Benar



loading…

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim menilai vonis bersalah terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook Mulyatsyah membuktikan langkah Kejagung mempidanakan kasus ini sudah tepat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA – Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Hamzah Halim menilai vonis bersalah yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook Mulyatsyah membuktikan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mempidanakan kasus ini sudah tepat.

“Apa yang dilakukan jaksa dijustifikasi (dibenarkan) oleh hakim lewat putusannya bahwa dakwaan jaksa benar karena (Mulyatsyah) terbukt dinyatakan bersalah,” ujar Hamzah, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar: Segera Telusuri Aset!

Apakah vonis bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim juga akan divonis bersalah? Dia menuturkan tergantung pada pasal yang dikenakan.

“Tergantung pasalnya, tapi jaksa biasanya mengaitkan dengan pasal 55 (UU Korupsi) yaitu secara bersama-sama melakukan korupsi,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *