
loading…
Platform transportasi daring Grab dan GoTo menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan potongan komisi aplikasi maksimal sebesar 8%. FOTO/dok.SindoNews
“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/5).
Baca Juga: Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%
Neneng memaparkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pengemudi Transportasi Online untuk menelaah rincian kebijakan tersebut. Menurutnya, struktur komisi baru ini merupakan transformasi fundamental bagi pola operasional platform digital yang berfungsi sebagai lokapasar (marketplace).
Senada dengan Grab, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga menegaskan kepatuhannya terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyatakan bahwa perseroan senantiasa mengikuti arahan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi daring yang dituangkan dalam Perpres terbaru tersebut.