KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang



loading…

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bakal mempidanakan pelanggar tata kelola sampah di TPST Bantargebang. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen dan konsistensinya dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu merupakan respons terhadap peristiwa di TPST Bantargebang.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Senin (20/4/2026).

Hanif Faisol menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Longsor di TSPT Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Menteri LH: Minggu Depan Ada Tersangka

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegasnya.

Dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, kata Hanif, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *