
loading…
Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul. Foto/Ist
“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada strait user for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/4/2025).
Baca juga: Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Dansat dan Intelijen di Kepri
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982,” sambungnya.