
loading…
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina miris dengan pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kepada 27 korban secara daring. Foto: Dok Sindonews
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,”ujar Selly, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan di FHUI 27 Orang, Mahasiswi hingga Dosen
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, dia menegaskan para terduga pelaku jelas melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Artinya, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.
“Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” katanya.
Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat fakta kejadian menunjukkan adanya kekerasan seksual yang telah berevolusi, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk merendahkan, mengeksploitasi, serta melukai korban.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar legislator Dapil Jabar VIII ini.