
loading…
Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap eks Direktur PT. DSI berinsial AS. Foto/SindoNews
AS ditahan terkait kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun. Penahanan itu berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Dugaan Penipuan PT DSI, Polri Periksa 90 Saksi dan Blokir 80 Rekening
Ade menuturkan, AS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. AS ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri,” ujar Ade.