
loading…
KPK melimpahkan berkas perkara kasus suat Ditjen Bea Cukai ke Kejaksaan. Foto/SindoNews
“Dalam perkara bea cukai, kami sampaikan juga penyidik melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga perkas penyidikannya untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (3/4/2026).
Tiga tersangka pemberi ini berasal dari PT. Blueray, yakni John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional. Dengan pelimpahan ini kata Budi, tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.
“Batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya,” ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai