
loading…
Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI berinisial AS jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,4 triliun. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka merupakan mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).