
loading…
Baznas resmi menetapkan nisab zakat penghasilan baru dengan nilai setara 85 gram emas 14 karat atau Rp91.681.728 per tahun (Rp7.640.144 per bulan). Foto/Dok
Dalam Diskusi Publik INDEF yang diselenggarakan pada Jumat, 13 Maret 2026, para peneliti mengkaji implikasi kebijakan tersebut dari sisi syariah, ekonomi, dan optimalisasi potensi zakat nasional .
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Nur Hidayah menjelaskan, penyesuaian nisab zakat penghasilan menjadi setara 85 gram emas 14 karat atau Rp91.681.728 per tahun merupakan keputusan kebijakan yang melampaui sekadar perdebatan fikih.
“Jika menggunakan acuan emas 24 karat, nisab akan mencapai Rp255 juta per tahun-angka yang tidak realistis bagi mayoritas pekerja Indonesia dan berpotensi memangkas hingga 45,40% muzaki efektif,” terangnya.
Baca Juga: Cara Pengeluaran Zakat Penghasilan Menurut Ulama Salaf