Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara



loading…

Tim advokat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Tim advokat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (12/3/2026). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas banding terhadap vonis 15 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, menyampaikan, berkas perkara telah diserahkan kepada 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk eksaminasi independen. Hasil eksaminasi tersebut, tanpa komunikasi dengan tim penasihat hukum, ternyata sejalan dengan memori banding Kerry Riza Cs.

“Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini,” ujar Hamdan Zoelva.

Baca juga: Soal Banding, Pakar Hukum UGM: Sah-Sah Saja Jaksa Perjuangkan Potensi Kerugian Perekonomian

Selain Kerry, delapan terdakwa lainnya juga mengajukan upaya hukum banding. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

“Semua terdakwa Pertamina banding,” kata Andi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *