Ketika Kebenaran Didamaikan



loading…

Ramdansyah (paling kanan) bersama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, dan beberapa kuasa hukum lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa

Ramdansyah
Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate

PERDAMAIAN sering dipandang sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan sosial. Konflik yang berkepanjangan dianggap merusak kohesi masyarakat, sehingga rekonsiliasi menjadi jalan keluar yang diharapkan. Dalam banyak perkara, logika ini masuk akal. Perdamaian mampu memulihkan relasi yang rusak sekaligus menghentikan spiral permusuhan.

Namun demokrasi modern berdiri di atas prinsip yang lebih kompleks. Ia tidak hanya membutuhkan perdamaian, tetapi juga kepastian tentang apa yang dapat dianggap benar. Dalam batas tertentu, konflik memang dapat didamaikan. Tetapi ketika yang dipertaruhkan adalah fakta, perdamaian tidak selalu menjadi solusi.

Ada perkara yang memang menuntut rekonsiliasi. Tetapi ada pula perkara yang justru menuntut sesuatu yang lebih mendasar—kebenaran yang dapat diverifikasi. Di sinilah batas antara perdamaian dan kebenaran mulai terlihat

Ketika Fakta Menjadi Sengketa

Pertanyaan ini muncul kembali ketika mekanisme restorative justice (RJ) disebut sebagai kemungkinan jalan keluar dalam polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Beberapa pihak yang sebelumnya mengajukan laporan—antara lain Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—mengajukan penyelesaian melalui mekanisme perdamaian.

Secara hukum, gagasan tersebut bukan tanpa landasan. Howard Zehr (2015) menyebutkan bahwa restorative justice berkembang sebagai pendekatan yang menempatkan pemulihan relasi sosial di atas penghukuman. Dalam berbagai perkara pidana yang melibatkan kerugian personal, pendekatan ini terbukti mampu meredakan konflik sekaligus memulihkan hubungan sosial yang retak.

Namun demokrasi modern tidak hanya membutuhkan perdamaian. Ia juga membutuhkan kejelasan tentang apa yang dapat dianggap benar.

Persoalannya menjadi berbeda ketika yang disengketakan bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan kebenaran faktual yang berada di ruang publik.

Krisis Epistemologis di Ruang Publik

Pertanyaan ini membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar dalam demokrasi kontemporer: krisis epistemologis di ruang publik. Ilmuwan politik Jeffrey Friedman (2023) menyebut bahwa polarisasi politik modern sering berakar pada krisis epistemologis—situasi ketika masyarakat tidak lagi berbagi kerangka bersama tentang apa yang dapat dianggap benar.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *