KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp980 Juta



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang tersebut berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini berawal pada Februari 2026 yang saat itu Fikri dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP dan B Daditama selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.

Baca juga: 5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong, KPK: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap

Pertemuan itu membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan.

“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *