
loading…
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina buka suara menanggapi sebanyak 58 ribu jemaah umrah RI tertahan di Arab Saudi imbas perang Iran vs AS-Israel. Foto: dpr.go.id
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk jemaah umrah, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam aspek keselamatan, kepastian layanan, serta kepastian kepulangan,” tegas Selly dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Dia menuturkan, prinsip perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh situasi apa pun. Lebih dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia saat ini belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal akibat gangguan penerbangan internasional yang dipicu eskalasi konflik regional.
Baca juga: MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace usai AS-Israel Serang Iran