loading…
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Koh Erwin, pemasok narkoba ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata Koh Erwin merupakan residivis kasus narkoba. Foto: Ist
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Koh Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar. “Ya, pernah residivis,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin Terkait Kasus Eks Kapolres Bima
Mengenai bantahan AKBP Didik Putra Kuncoro tidak mengenal Koh Erwin, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menyampaikan pembelaan.
“Siapa pun boleh menyampaikan haknya, tapi kan perlu pembuktian dan ini belum inkracht. Orang baru dinyatakan bersalah itu kalau sudah divonis pengadilan, jadi setiap manusia, equality before the law,” kata Eko.