
loading…
KPK menunjukkan uang hasil OTT pejabat Bea Cukai sebesar Rp5,19 miliar. Uang sitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Foto: Danandaya
Dalam proses penyelidikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan sejak November 2024 pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. SA menjalani hal tersebut atas perintah pejabat DJBC.
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
“Atas perintah BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Asep, Jumat (27/2/2026).
Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung BBP dan SIS.
“Uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai. Uang yang dikumpulkan dan kelola SA diduga digunakan sebagai dana operasional sejak SIS menjabat Kasubdit Intelijen,” katanya.