Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital



loading…

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026). FOTO/BPMI Setpres

JAKARTA – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai perjanjian tersebut berpotensi mengancam kedaulatan digital serta keberlangsungan industri media nasional.

“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan MA AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan

SPS menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan memiliki implikasi luas terhadap tata kelola ruang digital nasional. Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal dinilai berpotensi mengunci ruang regulasi nasional, menghambat kebijakan pajak digital yang adil, dan memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.

Menurut SPS, selama ini perusahaan pers nasional wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik, sementara platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan struktural yang dilegalkan melalui perjanjian internasional.

SPS juga menyoroti ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk melalui mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih proporsional.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *