Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS



loading…

Presiden AS Donald Trump. Foto/Global Look Press/Yuri Gripas

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan tarif global baru sebesar 10% setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tindakan sebelumnya.

Dalam keputusan 6-3 pada hari Jumat, pengadilan tertinggi memutuskan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 tidak memberi Trump wewenang memberlakukan apa yang ia sebut sebagai tarif timbal balik terhadap hampir setiap negara.

Trump menanggapi dengan berjanji menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat menggunakan undang-undang lain, Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, untuk memberlakukan tarif tambahan.

“Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA,” kata Trump kepada wartawan. “Sekarang saya akan mengambil arah yang berbeda, mungkin arah yang seharusnya saya ambil sejak awal,” ujar dia.

Trump mengecam putusan pengadilan yang “mengerikan” tersebut, menyatakan semua tarifnya tetap “berlaku penuh.”



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *