Mau Daftar Jadi Anggota DK OJK? Ini Syarat dan Tahapannya



loading…

Pemerintah resmi memulai proses seleksi pencarian pucuk pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah resmi memulai proses seleksi pencarian pucuk pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, Presiden telah menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

Menkeu Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. “Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” tulis keterangan resmi Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon

Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola dan memastikan independensi OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan nasional yang kian dinamis. Dalam menjalankan tugasnya, Purbaya didampingi oleh delapan tokoh lintas sektor, mulai dari unsur Bank Indonesia hingga akademisi ditargetkan bekerja cepat untuk mengisi tiga posisi strategis yang krusial bagi stabilitas sistem keuangan, yaitu:

1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pendaftaran telah resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *