KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan



loading…

KPK menetapkan tersangka sekaligus penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.

Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, penetapan tersangka ini berawal operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing yang menangkap 10 orang pada Senin (29/6/2026).

Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK

Dari 10 orang itu, lima diantaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka adalah Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing; Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing; Ardiles (ARD) selaku selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant; Julhensa (JL) selaku pihak swasta; dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.

Sementara itu, Bupati dan Sekda menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka.

Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *