loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Kamis (4/9/2025). Foto/Dok SindoNews
“Apakah ada perbedaan signifikan antara sidang praperadilan dengan sidang materi pokok perkara terkait dengan pembuktiannya? Apa yang membedakannya?” tanya tim hukum Kejagung di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
“Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur,” ujar Suparji.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Serahkan Bukti Dokumen
Menurutnya, suatu proses penegakan hukum, aspek substansi, aspek prosedur, dan aspek kewenangan itu harus baik dan benar. Maka itu, guna memastikan prosedur dan kewenangan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ada ruang kontrol melalui mekanisme praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejagung pada Rabu (8/10/2025). Foto/Ari Sandita
“Berbeda dengan konteksnya ketika memeriksa tentang pokok perkara, maka akan diuji tentang apakah terdakwa misalnya, terbukti bersalah, apakah lepas atau bebas terkait dengan dugaan tindak pidana. Maka di situ akan diuji sejauh mana tentang pemenuhan unsur-unsur dugaan pidana itu,” katanya.