
loading…
Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan ketentuan bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari total klaim pengobatan yang diajukan. Foto/Dok
Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan ketentuan bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari total klaim pengobatan yang diajukan. Skema ini dikenal sebagai co-payment dan berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan.
Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan manajemen risiko melalui pemanfaatan digitalisasi data kesehatan.
“OJK mendorong pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6/2025).