
loading…
12 Kendaraan Dijatuhkan Denda hingga Rp8 Juta. FOTO/ DAILY
Hakim dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjatuhi denda hingga Rp8 juta.
Dari total 12 kendaraan yang melanggar aturan uji emisi, 10 pemilik hadir langsung di persidangan. Sementara dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan sanksi denda bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, ditambah biaya perkara Rp5.000 per orang. Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman denda paling tinggi Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.
Secara rinci, enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi, yakni masing-masing harus membayar Rp8 juta, dua orang dikenakan denda Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, dan satu pelanggar lainnya Rp2 juta.
Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenakan denda masing-masing Rp4 juta. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp76.060.000.