Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026



loading…

FIFGROUP berupaya menyelaraskan praktik operasional dengan standar pidana korporasi dalam KUHP terbaru yang mulai berlaku 2026. Foto: FIFGROUP

JAKARTA – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 resmi menetapkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

Hal ini memaksa perusahaan pembiayaan seperti PT Federal International Finance (FIFGROUP) untuk memperketat tata kelola operasional. Terutama pada sektor penagihan yang bersentuhan langsung dengan konsumen.

Sebagai bagian dari Astra Financial, FIFGROUP merespons dinamika ini melalui seminar nasional di Bogor, Selasa, 12 Mei 2026.

Implikasi KUHP Baru terhadap Industri Pembiayaan

Berlakunya KUHP baru per Januari 2026 membawa perubahan drastis pada status perusahaan di mata hukum. Jika sebelumnya fokus pidana tertuju pada individu, kini korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan dalam lingkup bisnisnya.

Bagi perusahaan dengan jaringan luas (lebih dari 1.600 jaringan seperti FIFGROUP), hal ini menuntut standarisasi kepatuhan yang sangat ketat pada setiap level operasional.

“Perusahaan jasa keuangan wajib mengedepankan transparansi. Praktik penagihan seringkali menjadi titik paling rawan terjadinya pelanggaran hukum,” beber Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut OMAR, kolaborasi dengan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia dan Kepolisian RI menjadi langkah krusial untuk memastikan proses penagihan tetap berada dalam koridor hukum.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *