
loading…
“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum. Praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan,” ujar Hermansyah dalam rilis resmi DJKI, dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Hermansyah menegaskan bahwa praktik pembajakan tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menghambat laju pertumbuhan industri olahraga dan kreatif di Indonesia. Dia menyebut pelindungan hak siar harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Hak siar olahraga adalah bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Tanpa pelindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal apa lagi untuk kepentingan komersial,” papar Hermansyah.
Hermansyah juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran publik dalam menekan angka pelanggaran hak siar. Momentum Hari kekayaan intelektual Sedunia disebut sebagai sarana efektif untuk memperluas edukasi kepada masyarakat luas.