DJKI Perketat Pengawasan Siaran Olahraga, Publik Diminta Gunakan Akses Legal



loading…

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya menindak pelanggaran kekayaan intelektual, terutama pembajakan siaran olahraga. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menilai pelindungan kekayaan intelektual menjadi pilar utama dalam menjaga keberlangsungan industri olahraga yang sehat dan kompetitif.

“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum. Praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan,” ujar Hermansyah dalam rilis resmi DJKI, dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Hermansyah menegaskan bahwa praktik pembajakan tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menghambat laju pertumbuhan industri olahraga dan kreatif di Indonesia. Dia menyebut pelindungan hak siar harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Hak siar olahraga adalah bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Tanpa pelindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal apa lagi untuk kepentingan komersial,” papar Hermansyah.

Hermansyah juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran publik dalam menekan angka pelanggaran hak siar. Momentum Hari kekayaan intelektual Sedunia disebut sebagai sarana efektif untuk memperluas edukasi kepada masyarakat luas.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *