
loading…
Ketua Umum GKSR Said Iqbal meminta agar parpol nonparlemen dilibatkan dalam membahas revisi UU Pemilu. Foto/SindoNews
Hal ini ditegaskan Ketua Umum GKSR Said Iqbal usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja yang digelar di kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
Menurut Said, besarnya dukungan rakyat terhadap Parpol yang tergabung dalam GKSR ini menjadi dasar yang kuat agar aspirasi partai nonparlemen perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.
Baca juga: GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
“Pemerintah dan DPR harus memperhatikan suara partai politik yang bergabung di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini suara yang sangat besar, yaitu di atas suara PAN dan suara Demokrat yang ada di parlemen,” kata Said.