Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat



loading…

Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam saat menjalani sidang vonis. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi memvalidasi angka kerugian keuangan negara sebesar Rp5,26 triliun dalam vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief (Ibam). Penetapan angka fantastis ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa konstruksi hukum dan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdiri di atas fakta yang sangat akurat.

Putusan ini sekaligus menegaskan keberhasilan Kejaksaan dalam mengurai skandal besar di sektor pendidikan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai bahwa fakta tersebut tidak boleh diabaikan publik hanya karena fokus pada perbedaan angka hukuman.

“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” ujar Suparji, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *