
loading…
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan pakar hukum tata negara Feri Amsari. Polisi menyebut ada dua laporan terhadap Feri. Foto: Dok Sindonews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 dengan pelapor berinisial RMN. Sementara laporan kedua diterima sehari kemudian, Jumat, 17 April 2026 dengan pelapor berinisial MIS.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan yang diterima dengan objek perkara sama,” ujar Budi, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya
Para pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.
Dia menegaskan setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung. Selanjutnya, penyidik akan mendalami isi unggahan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur pasal pidana terkait, memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana,” ungkapnya.