
loading…
Aktivis HAM Asfinawati menjelaskan konsep ujaran kebencian dalam perspektif Hak Asasi Manusia tidak merujuk pada kebencian terhadap individu secara personal. Foto/SindoNews
“KUHP kita juga sama mengangkat hal yang sama dengan konsep Hak Asasi Manusia, ujaran kebencian itu bukan benci orang per orang,” ujar Asfinawati dalam Program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (23/6/2026).
Asfinawati menjelaskan, ujaran kebencian harus mengacu pada identitas tertentu, seperti ras, kebangsaan, atau agama. Apabila tidak didasarkan pada unsur-unsur tersebut, maka tidak termasuk kategori ujaran kebencian. “Dia harus berdasarkan ras, kebangsaan atau agama di luar itu bukan ujaran kebencian namanya,” tutur dia.
Baca juga: Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Asfinawati menyebut terdapat 6.719 orang yang ditangkap terkait aksi demonstrasi. “Apa itu diburu? Orang udah selesai aksi, masih ada odol untuk menghalangi gas air mata (sedang) makan ditangkap. Ada orang baru mau aksi, turun dari rel kereta ditangkap. Ada orang mau menuju rumah ditangkap, itu diburu. Jadi kalau dikatakan tidak represif, gimana?” tuturnya.