Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim



loading…

Kejagung merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Tom divonis terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Foto: SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Tom divonis terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. Meski demikian, Kejagung menghormati putusan majelis hakim.

Baca juga: Usai Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Angkat Tangan yang Terborgol

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).

Pihaknya juga masih melakukan pertimbangan soal langkah hukum ke depannya terkait vonis Tom Lembong. “Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” ucapnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *