Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ



loading…

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Foto: Istimewa

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Materi ini akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan.

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 – 2029. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter. Penyiapan materi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi serta para pakar.

“Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa,” ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ

Dalam penyiapan materi ini, hadir Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM M Ali Ramdhani beserta jajaran, para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, perwakilan dari Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusbimdik Khonghucu.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *