Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN



loading…

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN terbit dalam waktu dekat. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, terbitnya keppres itu tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di IKN .

“Ya tergantung Presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya, kan?” kata Supratman saat ditemui seusai raker bersama Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Supratman berkata, penerbitan keppres itu seperti pernyataan Prabowo yang akan merampungkan pembangunan di IKN selama 4 tahun. Dia pun menilai, keppres itu akan terbit bila gedung dan kantor lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif telah terbangun di IKN.

“Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan Presiden, ya kan? Bahwa keppres itu akan ditandatangani setelah seluruh infrastruktur minimal, infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya keputusan presiden (keppres) terkait ibu kota negara.

Hal itu ditegaskan Tito seusai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu kota (DKI).

“Nah, maka ini kan mau ada pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama, ada DPD RI, DPR RI Dapil DKI atau DKJ. Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga,” tutur Tito.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota hingga saat ini. Apalagi, kata Tito, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres.

“(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keppres,” kata Tito.

Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63, disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *