
loading…
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Dok Badan Komunikasi Pemerintah
“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Disahkannya aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara. “Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.
Baca juga: Upah, Cuti, hingga Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur lewat Aturan Turunan UU PPRT