Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice



loading…

Polri mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Hal ini menyusul status tersangkanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Foto/SINDONEWS TV

JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Hal ini menyusul status tersangka pendakwah itu dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

“Sedang dalam proses pengajuan red noticenya melalui portal interpol,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Ricky juga memastikan Syekh Ahmad Al-Misry merupakan warga negara kebangsaan Indonesia. Status kewarganegaraan itu diterimanya melalui naturalisasi resmi melalui permohonan pasangan kawin campur dengan wanita berkewarganegaraan Indonesia.

“Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” lanjut dia.

Sejalan dengan itu, polisi juga tengah berkomunikasi terhadap otoritas Mesir untuk mengonfirmasi apakah Syekh Ahmad Al-Misry juga berstatus warga negara Mesir.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *