Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi



loading…

Anggota KPU Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait politik lewat Omnibus Law. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai penyelenggara pemilu akan taat pada konstitusi.

“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan DPR. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan undang-undang dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang,” kata Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).

Sudrajat menekankan, lembaga hanya memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilu setelah semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.

“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelah semuanya selesai dan itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau perubahan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pemilu yang akan datang,” sambungnya.

Wacana revisi UU politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi II DPR. Tito menyebut usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.

“Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.

Tito menyebut kajian lebih mendalam atas wacana itu akan diseriuskan usai gelaran Pilkada Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, delapan UU yang akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *